Perbedaan
itu ada yang bersifat penciptaan. Dimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menciptakan
2 jenis manusia. Perbedaan itu terletak secara nyata dan fakta dapat dilihat
dari anatomi tubuh, struktur otak, susunan tubuh dan lainya

Laki-laki dan perempuan bahwa dalam hal ibadah tidak ada perbedaanKedauanya sama-sama hamba Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang wajib menaati semua perintah Allah. Keculai jika perintah Allah hanya diperuntukan bagi satu jenis manusia saja, maka laksanakanlah.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menjadikakn laki-laki menjadi kesempurnaan jasadiyah dalam segi
kekuatan tubuh. Dan kekuatan perempuan berada dibawah jenis laki-laki secara
umum. Maka dari itu, perempuan telah diperingatkan bahwa mereka adalah terbuat
dari tulang rusuk Nabi Adam. Maka perempuan adalah bagian dari laki-laki. Kedua
jenis manusia ini, membawa perbedaan dalam hukum syar’i berkenaan dengan tugas
dan kewajiban, sesuai dengan kekhususan dan sifat masing-masing. Karena itulah
sebuah ketetapan laki-laki dan perempuan telah menjadi ketetapan di dalam
Al-Qur’an. Seperti telah dijelaskan pada Al Qur’an surah Ali Imron 36 :
“Maka tatkala isteri 'Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: "Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk.”
Bahwasannya
kaum laki-laki dalam ketetapan Allah adalah pemimpin.
Pemimpin dalam rumah tangga, menjaga, mengayomi, menolak hal yang tercela,
memperjuangkan kemaslahatan rumah tangga dan banyak lainnya. Kaum laki-laki
memiliki kewajiban memberi nafkah. Maka dari itu perempuan sholehah adalah perempuan
yang menaati seorang suami. Jangan menjadi istri yang kafir. Sebagai perumpaan
istri kafir. Yaitu istri Nabi Nuh dan Nabi Luth, kedua perempuan ini menjadi
istri dibawah tahta. Keduanya tidak memiliki kekuatan sejajar dengan Nabi Nuh
dan Nabi Luth.
Perempuan
tidak sejajar dengan laki-laki. Allah tidak pernah mengutus perempuan menjadi
rasul ataupun nabi. Termasuk masalah imamah atau menjadi imam sholat, perempuan
tidak pernah boleh sholat menjadi imam yang makmumnya adalah laki-laki. Kaum perempuan
tidak pernah menjadi wali nikah, semua ini bukan kehendak laki-laki tapi ini
dalah kehendak Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Banyak
sekali hukum yang mewajibkan pada kaum laki-laki. Seperti berjihad, mengangkat
senjata, sholat jum’at, sholat berjama’ah di masjid, adzan dengan suara yang
keras yang dapat didengar dimana-mana. Kemudian masalah talak, dimana talak
hanya berada pada suami. Masalah nasab anak diberikan pada bapak. Dalam hal
waris, maka hak anak-laki-laki adalah berlipat 2 dari hak perempuan. Dalam
persaksian, nisab/saksi dimana kesaksian 2 orang perempuan sama dengan
kesaksian 1 orang laki-laki. Dan terkadang perempuan dalam hal tertentu tidak
boleh menjadi saksi. Kemudian perbedaan dalam hal aqiqoh. Begitu banyak
perbedaan yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala tentukan bagi kaum laki-laki dan
perempuan.
Maka dari
itu, Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an menyebutkan bahawa kaum
laki-laki itu memiliki ketinggian diatas perempuan. Itu semua bukan sejarah,
namun ketentuan Allah Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang akan berlaku untuk selamanya.
Ada 3 kesimpulan yang perlu dikethaui,
- Kewajiban iman dan menerima dengan perbedaan laki-laki dan perempuan. Dimana perbedaan dalam fisik, psikis dan syar’i ini harus kita terima karena semua ini adalah keadilan yang hakiki. Sebuah keseimbangan dimana ukuran ini tidak bisa diubah dan harus dijadika patokan dalam kehidupan. Tidak boleh bagi seorang muslim dan muslimah mengharap hak yang telah ditentukan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Harus menerima apa yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
- Jangan pernah meminta ataupun berangan-angan meminta hak orang lain karena hal itu bisa menjadikan kita hasad. Mohonlah karunia kepada Allah, karena Allah memiliki karunia yang Agung.
- Bagaimana dengan emansipasi perempuan? Ini adalah sebuah keingkaran terhadap Allah, dimana ajakan ini berarti menggugah terhadap kehendak Allah dan takdir Allah. Dalam takdir laki-laki dan perempuan dalam hal psikis dan fisik telah berbeda. Begitu juga dengan hukum Allah secara fitroh telah memiliki fungsi masing-masing.